Syarat Surat Bebas Temuan

Inspektorat Provinsi Bengkulu menerima Pelayanan Pembuatan Surat  Bebas Temuan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk digunakan Adminsitrasi Pensiun, adminstrasi pindah tugas.

Adapun Persyaratan Pembuatan  Surat  Bebas Temuan yang harus di lengkapi sebagai berikut :

1. Surat Pengatar dari OPD yang bersangkutan

2. Surat Pernyataan Bebas Temuan dari OPD

3. SK terakhir yang bersangkutan

4. SKP Terbaru 

Artikel Terkait